Senin, 08 April 2013
Minggu, 04 November 2012
PERBEDAAN USAHA KOPERASI DENGAN USAHA YANG LAINNYA
PERBEDAAN USAHA KOPERASI DENGAN USAHA YANG LAINNYA
kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas :
1. Perusahaan perorangan,
2. Persekutuan terdiri atas:
a. Persekutuan firma,
b. Persekutuan komanditer,
3. Perseroan terbatas
4. Perusahaan negara dan perusahaan daerah,
5. Koperasi.
Di antara bentuk badan usaha tersebut di atas terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan perbedaan tersebut yang meliputi 8 dimensi.
1. Perusahaan perorangan,
2. Persekutuan terdiri atas:
a. Persekutuan firma,
b. Persekutuan komanditer,
3. Perseroan terbatas
4. Perusahaan negara dan perusahaan daerah,
5. Koperasi.
Di antara bentuk badan usaha tersebut di atas terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan perbedaan tersebut yang meliputi 8 dimensi.
Tabel 1. Perbedaan Masing-Masing Bentuk Badan Usaha dalam Berbagai Dimensi
Dimensi | Perorangan | Firma | PT | Koperasi |
Pengguna jasa | Bukan pemilik | Umumnya bukan pemilik | Umumnya bukan pemilik | Anggota/umum |
Pemilik usaha | Individu | Sekutu usaha | Pemegang saham | Anggota |
Yang punya hak suara | Tidak perlu | Para sekutu | Pemegang saham biasa | Anggota |
Pelaksanaan voting | Tidak perlu | Biasanya menurut besarnya modal penyertaan | Menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS | Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan |
Penentuan kebijaksanaan | Orang yang bersangkutan | Para sekutu | Direksi | Pengurus |
Balas jasa terhadap modal | Tidak terbatas | Tidak terbatas | Tidak terbatas | Terbatas |
Penerima keuntungan | Orang ybs | Para sekutu secara proporsional | Pemegang saham secara proporsional | Anggota sesuai jasa / partisipasi |
Yang bertanggung jawab terhadap rugi | Pemilik | Para sekutu | Pemegang saham sejumlah saham yang dimiliki | Anggota sejumlah modal ekuitas |
Alasan Mengapa Koperasi di Indonesia Belum Berkembang
Alasan mengapa koperasi di indonesia belum berkembang pesat
MENGAPA KOPERASI DI INDONESIA BELUM BERKEMBANG PESAT?
Koperasi
merupakan lembaga atau organisasi yang terdiri dari beberapa orang
menjadi kelompok yang mempunyai fungsi untuk membantu dan memberi
pinjaman kepada masyarakat. Juga mempunyai tujuan adalah mensejahterakan
masyarakat.
Koperasi
di Indonesia belum berkembang pesat, mungkin di sebabkan karena
masyarakat lebih melakukan simpan pinjam di Bank-Bank. Tapi kalau
koperasi yan berada di daerah masih ada masyarakat yang memanfaatkan
koperasi, biasanya oleh masyarakat kalangan bawah. Tapi itu tidak merata
di daerah karena sebagian besar masyarakat daerah sudah menggunakan
atau memanfaatkan jasa Bank-Bank. Mungkin ini disebabkan karena koperasi
tidak bisa memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan dana besar.
Tapi
ada juga di suatu kota yaitu di Kalimantan, warganya lebih percaya dan
menggunakan koperasi untuk simpan pinjam mereka, jadi disana koperasi
sangat maju dan dapat mensejahterakan masyarakatnya.
BAPAK KOPERASI INDONESIA
Bapak koprasi indonesia
Mohammad
Hatta lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di Bukittinggi. Di kota kecil
yang indah inilah Bung Hatta dibesarkan di lingkungan keluarga ibunya.
Ayahnya, Haji Mohammad Djamil, meninggal ketika Hatta berusia delapan
bulan. Dari ibunya, Hatta memiliki enam saudara perempuan. Ia adalah
anak laki-laki satu-satunya.

Sebagai
bendahara Jong Sumatranen Bond, ia menyadari pentingnya arti keuangan
bagi hidupnya perkumpulan. Tetapi sumber keuangan baik dari iuran
anggota maupun dari sumbangan luar hanya mungkin lancar kalau para
anggotanya mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin. Rasa tanggung
jawab dan disiplin selanjutnya menjadi ciri khas sifat-sifat Mohammad
Hatta.
Studi di Negeri Belanda
Pada
tahun 1921 Hatta tiba di Negeri Belanda untuk belajar pada Handels Hoge
School di Rotterdam. Ia mendaftar sebagai anggota Indische Vereniging.
Tahun 1922, perkumpulan ini berganti nama menjadi Indonesische
Vereniging. Perkumpulan yang menolak bekerja sama dengan Belanda itu
kemudian berganti nama lagi menjadi Perhimpunan Indonesia (PI).
Kembali ke Tanah Air
Pada
bulan Juli 1932, Hatta berhasil menyelesaikan studinya di Negeri
Belanda dan sebulan kemudian ia tiba di Jakarta. Antara akhir tahun 1932
dan 1933, kesibukan utama Hatta adalah menulis berbagai artikel politik
dan ekonomi untuk Daulat Ra’jat dan melakukan berbagai kegiatan
politik, terutama pendidikan kader-kader politik pada Partai Pendidikan
Nasional Indonesia. Prinsip non-kooperasi selalu ditekankan kepada
kader-kadernya.
Reaksi
Hatta yang keras terhadap sikap Soekarno sehubungan dengan penahannya
oleh Pemerintah Kolonial Belanda, yang berakhir dengan pembuangan
Soekarno ke Ende, Flores, terlihat pada tulisan-tulisannya di Daulat
Ra’jat, yang berjudul "Soekarno Ditahan" (10 Agustus 1933), "Tragedi
Soekarno" (30 Nopember 1933), dan "Sikap Pemimpin" (10 Desember 1933).
ada
bulan Pebruari 1934, setelah Soekarno dibuang ke Ende, Pemerintah
Kolonial Belanda mengalihkan perhatiannya kepada Partai Pendidikan
Nasional Indonesia. Para pimpinan Partai Pendidikan Nasional Indonesia
ditahan dan kemudian dibuang ke Boven Digoel. Seluruhnya berjumlah tujuh
orang. Dari kantor Jakarta adalah Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, dan
Bondan. Dari kantor Bandung: Maskun Sumadiredja, Burhanuddin, Soeka, dan
Murwoto. Sebelum ke Digoel, mereka dipenjara selama hampir setahun di
penjara Glodok dan Cipinang, Jakarta. Di penjara Glodok, Hatta menulis
buku berjudul “Krisis Ekonomi dan Kapitalisme”.
Bapak Koperasi
Selama
menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan
ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap
menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan
koperasi. Dia juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan
cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta
mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia.
Karena besamya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan koperasi, maka pada
tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada
Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikiran Bung Hatta
mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul
Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).
Pada
tahun 1955, Bung Hatta mengumumkan bahwa apabila parlemen dan
konsituante pilihan rakyat sudah terbentuk, ia akan mengundurkan diri
sebagai Wakil Presiden. Niatnya untuk mengundurkan diri itu
diberitahukannya melalui sepucuk surat kepada ketua Perlemen, Mr.
Sartono. Tembusan surat dikirimkan kepada Presiden Soekarno. Setelah
Konstituante dibuka secara resmi oleh Presiden, Wakil Presiden Hatta
mengemukakan kepada Ketua Parlemen bahwa pada tanggal l Desember 1956 ia
akan meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Presiden Soekarno
berusaha mencegahnya, tetapi Bung Hatta tetap pada pendiriannya.
Pada
tangal 27 Nopember 1956, ia memperoleh gelar kehormatan akademis yaitu
Doctor Honoris Causa dalam ilmu hukum dari Universitas Gajah Mada di
Yoyakarta. Pada kesempatan itu, Bung Hatta mengucapkan pidato pengukuhan
yang berjudul “Lampau dan Datang”.
Sesudah
Bung Hatta meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI, beberapa
gelar akademis juga diperolehnya dari berbagai perguruan tinggi.
Universitas Padjadjaran di Bandung mengukuhkan Bung Hatta sebagai guru
besar dalam ilmu politik perekonomian. Universitas Hasanuddin di Ujung
Pandang memberikan gelar Doctor Honoris Causa dalam bidang Ekonomi.
Universitas Indonesia memberikan gelar Doctor Honoris Causa di bidang
ilmu hukum. Pidato pengukuhan Bung Hatta berjudul “Menuju Negara Hukum”.
Pada
tahun 1960 Bung Hatta menulis "Demokrasi Kita" dalam majalah Pandji
Masyarakat. Sebuah tulisan yang terkenal karena menonjolkan pandangan
dan pikiran Bung Hatta mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia
waktu itu.
Dalam masa pemerintahan Orde Baru, Bung Hatta lebih merupakan negarawan sesepuh bagi bangsanya daripada seorang politikus.
Hatta
menikah dengan Rahmi Rachim pada tanggal l8 Nopember 1945 di desa
Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Mereka mempunyai tiga orang putri, yaitu
Meutia Farida, Gemala Rabi'ah, dan Halida Nuriah. Dua orang putrinya
yang tertua telah menikah. Yang pertama dengan Dr. Sri-Edi Swasono dan
yang kedua dengan Drs. Mohammad Chalil Baridjambek. Hatta sempat
menyaksikan kelahiran dua cucunya, yaitu Sri Juwita Hanum Swasono dan
Mohamad Athar Baridjambek.
Pada
tanggal 15 Agustus 1972, Presiden Soeharto menyampaikan kepada Bung
Hatta anugerah negara berupa Tanda Kehormatan tertinggi "Bintang
Republik Indonesia Kelas I" pada suatu upacara kenegaraan di Istana
Negara. Bung Hatta, Proklamator Kemerdekaan dan Wakil Presiden Pertama
Republik Indonesia, wafat pada tanggal 14 Maret 1980 di Rumah Sakit Dr
Tjipto Mangunkusumo, Jakarta, pada usia 77 tahun dan dikebumikan di TPU
Tanah Kusir pada tanggal 15 Maret 1980. * Tian Son Lang, dari Buku Makam Bung Hatta 1982 dan berbagai sumber http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/285-ensiklopedi/257-bapak-koperasi-indonesia
PENGELOLAAN DAN MANAJEMEN KOPERASI
Pengelolaan dan management koprasi
Pengertian Dan Konsep -Konsep Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pemahaman yang keliru tentang manajemen koperasi menjadi awal terpuruknya daya saing koperasi. Betapa tidak, jumlah koperasi Indonesia mencapai 150 ribu unit dengan hampir 30 juta anggota teapi volume usaha keseluruhan hanya mencapai Rp 68 T dengan Total SHU Rp 5 T bandingkan dengan PD Indonesia yang mencapai Lebih dari 5000 T maka koperasi hanya menyumbang kurang 2%.
Apa yang salah? Jika kita menuding lembaga, maka Dekopin sebagai satu satunya lembaga yang menaungi koperasi Indonesia yang harus bertanggung jawab. Tetapi menurut saya tidak sampai disitu, seperti apapun kita berteriak pada Dekopin tidak banyak yang kita bisa dapatkan. Harapan terakhir adalah memperbaiki manajemen koperasi kita.
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah: mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Definisi ini tidak akan kita temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan setelah beberapa tahun memimpin sebuah organisasi koperasi beromzet 11 M / Tahun.
Dalam manajemen koperasi, memahami bahwa koperasi itu kekuatan utamanya adalah kebutuhan bersama dalam konteks ekonomi, sukarela dan terbuka serta partisipasi total dari anggota. Logikanya ketika angota merasakan manfaat ekonomi dari koperasi maka member base economic akan berjalan.
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetapi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Tiga unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentuk PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan dalam bentuk RAT, RAK dan RALB. Secara umum RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kreasi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus terdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas, pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
BADAN USAHA
BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu
Jenis-jenis Koperasi
Berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utamanya, koperasi dapat digolongkan menjadi :1. Koperasi Konsumen
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa. Kegiatan atau jasa utama dari koperasi jenis ini adalah melakukan pembelian bersama. Contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket dll
2. Koperasi Produsen
adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki perusahaan sendiri tetapi bekerjasama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Contoh: koperasi karoseri, koperasi jasa konsultasi dll
3. Koperasi Simpan-Pinjam
adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan dan menyimpan uang para anggotanya
4. Koperasi Pemasaran
adalah koperasi yang anggotanya para pemilik barang atau jasa dan bersama-sama memasarkan barang atau jasa tersebut.
Sumber : wikipedia.co.id
Di sini
Minggu, 28 Oktober 2012
EKONOMI KOPERASI
EKONOMI KOPERASI
Lapangan
usaha yang mungkin dapat dan berkembang di sekitar lingkungan sekitar rumah
saya yaitu usaha Laundy and dry
clean.
Mengapa
usaha tersebut sangat diperlukan ???
Karena
disekitar lingkungan rumah saya, para ibu
rumah tangga biasanya sangat malas untuk mencuci dan berbagai kesibukan
yang sangat padat yang membuat usaha ini kiranya dapat sukses dan berkembang.
Mengapa saya
menulis dan mengambil tema usaha tersebut ???
Karena usaha
ini dapat berkembang sangat pesat. Cara yang dapat dilakukan/prosedur yang
dapat dilakukan yaitu:
·
Mengumpulkan
modal
·
membangun
usaha
·
melakukan
perkenalan usaha dengan promosi-promosi yang menarik minat para Ibu Rumah
Tangga
Langganan:
Postingan (Atom)