Senin, 08 April 2013

DEMOKRASI


DEMOKRASI


Sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia tergolong lebih rumit dibandingkan dengan sejumlah negara lain, sehingga memerlukan tiga institusi penyelenggaranya, kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jimly Asshiddiqie.
"Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang mempunyai tiga lembaga penyelenggara pemilu. Hal itu karena sistem demokrasi bangsa kita rumit, dan kita mempunyai mekanisme yang berbeda dengan negara-negara demokrasi lain," ·         APA ITU PEMILUPemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
·         UNDANG – UNDANG YANG MENJADI DASAR PELAKSANASetelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Sepanjang sejarah berdirinya NKRI, telah diselenggarakan 10 kali pemilu anggota legislative yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1997, 1999, 2004, 2009. Pemilu tersebut diselenggarakan sesuai  UUD 1945 yaitu :1.      Pasal 18 (3) : Pemerintah daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.2.      Pasal 19 (1) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih memalui Pemilhan Umum3.      Pasal 22C (1) : Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap Provinsi melalui  pemilihan umum: (2) Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari seperti jumlaj anggota DPR.
·         SISTEM PEMILU YANG BERLAKU  dan KELEMAHANNYA DI INDONESIA Umumnya ada dua jenis system pelaksanaan pemilihan umum yang di pakai.1.      System distrik System ini diselengarakan berdasarkan lokasi daerah pemilihan,dalamarti tidak membedakan jumlah penduduk,tetapi berkiblat pada tempat yang sudah di tentukan.jadi,daerah yang sedikit penduduknya memilikiwakil yang sama dengan daerah yang padat penduduknya.
·         Kelemahan Sistem Distrik :a.       Banyak Suara Terbuangb.      Kurang Terakomodirnya suara dari masyarakat yang minoritas.

2.      System proporsionalSystem ini berkiblat pada jumlah penduduk yang akan menjadi peserta pemilih. Misalnya setiap 40.000 jiwa penduduk , pemilih memiliki satuwakil ( suara berimbang ). Yang di pilih adalah kelompok yang di ajukankontestan pemilu,yaitu para partai politik yang dikenal lewat tandagambar,sehingga wakil dan pemilih kurang akrab.
·         Kelemahan Sistem Proporsional
a.       Pemilih tidak mengenal siapa yang dipilihb.      Yang terpilih lebih bertanggung jawab kepada partai bukan kepada rakyat.
Dan kelemahan dari pemilu yang secara nyata dapat di lihat bahwa setiaptahun pemilu diadakan rencananya bakanl mengubah Pasal UU pemilu sehingga cenderung akan mengubah sistem pemilu secara keseluruhan, dan juga dengan ganti UU untuk keuntungan partai bukan untuk mementingkan kedepannya nasib bangsa Indonesia dalam menjalankan pemilu. Ada juga kekurangannya : Pengitungan suara yang sangat lambat,  uang politi sangat brutal, indikasi kecurangan sangat besar, keberpihakan pihak penyelenggara, kualitas caleg terutama di DPRD sangat jelek, terjadi kecurangan, kebanyakan masyarakat memilih golput, melanggar hak dasar warga Negara untuk menggunakan haknya  untuk ikut memilih waktu hari pencontrengan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar