DEMOKRASI
Sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia
tergolong lebih rumit dibandingkan dengan sejumlah negara lain, sehingga
memerlukan tiga institusi penyelenggaranya, kata Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jimly Asshiddiqie.
"Indonesia adalah satu-satunya negara di
dunia yang mempunyai tiga lembaga penyelenggara pemilu. Hal itu karena sistem
demokrasi bangsa kita rumit, dan kita mempunyai mekanisme yang berbeda dengan
negara-negara demokrasi lain," ·
APA ITU PEMILUPemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber"
yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia".
Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung
berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh
diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang
sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan
memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia
berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh
si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas
"Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil".
Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai
dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak
dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai
yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah
perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada
pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu,
tetapi juga penyelenggara pemilu.
·
UNDANG – UNDANG YANG MENJADI DASAR
PELAKSANASetelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002,
pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR,
disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan
ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali
pada Pemilu 2004. Pada 2007,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada
pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5
tahun sekali.
Sepanjang
sejarah berdirinya NKRI, telah diselenggarakan 10 kali pemilu anggota
legislative yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1997, 1999, 2004,
2009. Pemilu tersebut diselenggarakan sesuai
UUD 1945 yaitu :1. Pasal
18 (3) : Pemerintah daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.2. Pasal
19 (1) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih memalui Pemilhan Umum3. Pasal
22C (1) : Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap Provinsi
melalui pemilihan umum: (2) Anggota DPD
dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak
lebih dari seperti jumlaj anggota DPR.
·
SISTEM PEMILU YANG BERLAKU dan KELEMAHANNYA DI INDONESIA Umumnya ada dua jenis system pelaksanaan pemilihan umum yang di pakai.1.
System distrik System ini diselengarakan berdasarkan lokasi
daerah pemilihan,dalamarti tidak membedakan jumlah penduduk,tetapi berkiblat
pada tempat yang sudah di tentukan.jadi,daerah yang sedikit penduduknya
memilikiwakil yang sama dengan daerah yang
padat penduduknya.
·
Kelemahan Sistem Distrik :a. Banyak Suara Terbuangb. Kurang Terakomodirnya
suara dari masyarakat yang minoritas.
2.
System proporsionalSystem ini berkiblat pada jumlah penduduk yang
akan menjadi peserta pemilih. Misalnya setiap 40.000 jiwa penduduk ,
pemilih memiliki satuwakil ( suara berimbang ). Yang di pilih adalah kelompok
yang di ajukankontestan pemilu,yaitu para
partai politik yang dikenal lewat tandagambar,sehingga wakil dan pemilih
kurang akrab.
·
Kelemahan Sistem Proporsional
a. Pemilih tidak mengenal
siapa yang dipilihb. Yang terpilih lebih bertanggung
jawab kepada partai bukan kepada rakyat.
Dan kelemahan dari pemilu
yang secara nyata dapat di lihat bahwa setiaptahun pemilu diadakan rencananya bakanl mengubah
Pasal UU pemilu sehingga cenderung akan mengubah sistem pemilu secara
keseluruhan, dan juga dengan ganti UU untuk keuntungan partai
bukan untuk mementingkan kedepannya nasib bangsa Indonesia dalam menjalankan
pemilu. Ada juga kekurangannya : Pengitungan suara yang sangat lambat, uang politi sangat brutal, indikasi kecurangan
sangat besar, keberpihakan pihak penyelenggara, kualitas caleg terutama di
DPRD sangat jelek, terjadi kecurangan, kebanyakan masyarakat memilih
golput, melanggar hak dasar warga Negara untuk menggunakan haknya untuk
ikut memilih waktu hari pencontrengan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar